Simpulindo.com, – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat mengungkapkan bahwa Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, diduga memiliki penyimpangan seksual.
Keterangan itu diperoleh penyidik saat memeriksa Priguna dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap kerabat pasien.
“Pengakuan itu disampaikan langsung oleh yang bersangkutan,” kata Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat, Komibes Surawan, Kamis (10/4/2025).
Dalam pemeriksaan, Priguna disebut mengakui ketertarikan seksual terhadap perempuan yang dalam kondisi tidak sadar. Meski begitu, penyidik belum menyimpulkan motif pasti pelaku.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi forensik untuk pendalaman,” ujar Surawan.
Kasus ini mencuat setelah korban melapor ke polisi pada 18 Maret 2025. Berdasarkan penyelidikan awal, Priguna diduga menyuntik korban hingga tak sadarkan diri, lalu melakukan pemerkosaan. Polisi menyebut telah mengidentifikasi dua korban lain dengan modus serupa.
Priguna resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 23 Maret. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menanggapi kasus ini, Universitas Padjadjaran telah mengeluarkan Priguna dari program pendidikan dokter spesialis. Kementerian Kesehatan juga menjatuhkan sanksi berupa larangan permanen untuk melanjutkan pendidikan residen.
Selain itu, Kemenkes telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia mencabut Surat Tanda Registrasi dan izin praktik Priguna.