Kriminal

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa UNG Usai Ikut Diksar Mapala BTN

×

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa UNG Usai Ikut Diksar Mapala BTN

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Polres Bone Bolango. Foto: Istimewa
Konferensi Pers Polres Bone Bolango. Foto: Istimewa

Simpulindo.com, Bone Bolango – Kepolisian Resor Bone Bolango memastikan proses hukum kasus meninggalnya seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus berjalan. Sejumlah tahapan penyidikan telah dilalui, termasuk ekshumasi dan penetapan tersangka.

Kapolres Bone Bolango AKBP Supriyantoro mengatakan ekshumasi telah dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal bersama tim penyidik di Kabupaten Muna. Setelah itu, penyidik menggelar perkara hingga menetapkan para tersangka.

“Ekshumasinya sudah kita lakukan oleh satreskrim dengan tim penyidik ke Muna sana. Terus gelar perkara pun sudah kita laksanakan. Pada penetapan tersangka pun sudah kita lakukan,” kata Supriyantoro, Rabu (31/12/2025).

Penahanan belum dilakukan lantaran kepolisian mempertimbangkan masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi memengaruhi kelengkapan berkas perkara.

“Penyidik sebenarnya sudah siap melakukan penahanan karena sudah ditersangka. Tapi karena nanti kalau kita tapkan sekarang pasti dalam artian dengan pergantian aturan pasti banyak perubahan berkas. Kemudian kita berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” ujarnya.

Koordinasi dengan kejaksaan telah dilakukan dan penahanan direncanakan setelah pergantian tahun.

“Ya otomatis kita setelah tahun baru Insya Allah nanti kita lakukan penahanan untuk tersangkanya,” ucap Supriyantoro.

Terkait hasil ekshumasi, Kapolres menegaskan informasi tersebut masih menjadi bagian dari rahasia penyidikan dan akan dibuka dalam proses persidangan.

“Kalau itu sebenarnya rahasia penyidikan. Nanti dibongkar pada saat di pengadilan. Yang jelas kalau penyidik sudah menetapkan status tersangka, unsurnya menurut saya sudah terpenuhi,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone Bolango AKP Yudhi Prastyo menambahkan, gelar perkara penetapan tersangka telah dilakukan sekitar satu setengah bulan lalu. Sejak itu, penyidik intens berkoordinasi dengan kejaksaan guna menuntaskan berkas perkara.

“Kemarin lebih kurang satu bulan setengah yang lalu, kami sudah melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka terhadap kasus meninggalnya mahasiswa UNG. Kemudian kami juga secara intensif berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penanganan berkas perkaranya,” ujar Yudhi.

Hasil ekshumasi belum dapat dipublikasikan karena berkaitan langsung dengan kepentingan penyidikan.

“Kalau mengenai dengan hasil ekshumasi Mohon maaf, belum bisa kami publis di sini, karena itu adalah kepentingan penyidikan,” kata Yudhi.

Penyidik telah menetapkan sekitar sembilan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur panitia kegiatan dan sejumlah alumni yang hadir saat peristiwa terjadi.

“Untuk jumlah, lebih kurang sembilan orang sementara ini. Ya semua, mulai dari panitia, kemudian ada beberapa orang alumni juga yang pada saat kegiatan hadir dan melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan,” ujarnya.

Saat ini para tersangka masih dikenai kewajiban lapor. Polisi menerapkan Pasal 351 ayat 3 dan ayat 4 serta Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara berkisar 10 hingga 15 tahun. (An/Simpulindo).


Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *