Polisi Bongkar Modus Penyelundupan Sabu dalam Boneka, Dua Orang Ditahan

Simpulindo.com, – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari Sulawesi Tengah.

Seorang perempuan berinisial MD (53) ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 07.15 Wita di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap seorang bandar bernama YRR alias Ongki, warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Ongki diduga sering mengedarkan narkotika ke wilayah Gorontalo.

“Kami mendapatkan informasi bahwa Ongki telah mengirim sabu ke Gorontalo dengan menggunakan jasa kurir. Setelah kami lakukan pemantauan, akhirnya kami mengamankan tersangka di rumahnya dengan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam boneka,” ujar AKP Dimas, Kamis (13/2/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu yang disimpan dalam plastik klip kecil di dalam boneka milik tersangka MD. Barang haram tersebut diduga disembunyikan untuk mengelabui petugas.

Setelah menangkap MD, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Dimas bergerak ke Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dengan dukungan Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong. Tim berhasil mengamankan YRR alias Ongki dan membawanya ke Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, MD dan YRR telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan sejak Rabu (12/2/2025) karena dianggap memenuhi unsur pelanggaran Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *