Polisi Bekuk Dua Pengedar Ganja di Gorontalo, Satu Pemasok Diburu

Simpulindo.com, Gorontalo – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Rabu (2/7/2025) dini hari. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.10 Wita setelah polisi mengantongi informasi dari masyarakat.

Kepala Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Dimas Wicaksono Wijaya, mengatakan dua pelaku berinisial DS alias A (22) dan MAA alias B (23) ditangkap bersama barang bukti ganja yang disimpan dalam pembungkus rokok. Kedua pelaku diketahui membeli ganja itu seharga Rp 500.000 untuk diedarkan di wilayah setempat.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam. Saat lokasi dan waktu sudah dipastikan, tim langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujar AKP Dimas, Jumat (4/7/2025).

Saat diperiksa di lokasi, polisi menemukan tujuh linting ganja yang disembunyikan dengan rapi di dalam bungkus rokok. DS dan MAA tidak dapat mengelak ketika ditanya mengenai kepemilikan barang haram tersebut. Keduanya mengaku membeli ganja dari seorang rekannya berinisial AS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami sudah mengantongi identitas A.S. dan saat ini anggota di lapangan tengah melakukan pengejaran. Jika cukup bukti ditemukan, akan segera dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Dimas.

Polisi telah menyita seluruh barang bukti untuk keperluan proses hukum. Sementara kedua pelaku kini ditahan di Polresta Gorontalo Kota guna pemeriksaan lanjutan.

AKP Dimas menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Gorontalo. Menurut dia, narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda sehingga upaya pencegahan maupun penindakan akan terus digencarkan.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Gorontalo,” ucapnya.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberi efek jera sekaligus peringatan bagi pelaku lain agar menghentikan aktivitas serupa. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *