Simpulindo.com, – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota melalui Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Tim Srigala Utara dari Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Utara mengamankan seorang pemuda berinisial NK (20), warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, yang diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 22.30 Wita di sebuah rumah kos di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara. Korban berinisial BI (19) saat itu baru tiba di rumah kos dan tengah berada di lantai dasar.
Secara tiba-tiba, NK yang disebut-sebut merupakan mantan kekasih korban dan dalam pengaruh minuman beralkohol, datang dari arah belakang. Ia diduga mengacungkan sebilah badik ke wajah BI lalu mendorong korban masuk ke kamar yang berada di lantai dua bangunan tersebut.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, kepolisian segera melakukan penyelidikan. Tiga hari berselang, pada Senin (27/5/2025) sekitar pukul 19.30 Wita, NK berhasil diamankan di lokasi yang sama, yakni rumah kos tempat kejadian berlangsung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sembilan anak panah (panah wayer), satu pelontar, serta sebilah badik yang sebelumnya telah disembunyikan pelaku di tempat rekannya.
“Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam merupakan bentuk kriminalitas yang sangat meresahkan masyarakat. Tindakan tegas harus diambil untuk mencegah hal serupa terulang,” ujar AKP Akmal, Rabu (28/5/2025).
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila menemukan indikasi kekerasan di lingkungan sekitar. Pelaporan dapat dilakukan melalui sambungan darurat 110, layanan Hallo Kapolresta di nomor 0821-9275-2828, atau call center Polresta Gorontalo Kota di nomor 0822-5990-4911.
“Kami sangat mengandalkan peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.