Simpulindo.com, Gorut – Hamzah Sidik Djibran, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, melontarkan kritik keras dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait temuan dua warga negara asing di lingkungan PT Gorontalo Panel Lestari.
Ia menilai peristiwa tersebut sebagai kecolongan berulang oleh Kantor Imigrasi.
Dalam rapat, Hamzah menegaskan telah melihat surat teguran imigrasi kepada perusahaan.
Ia menyebut aktivitas tersebut berlangsung di area konsesi hutan tanaman industri milik perusahaan.
“Prinsipnya mereka berdua berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan PT GPL,” Kata Hamzah, Selasa (24/2/26)
Hamzah menilai kejadian ini bukan kasus pertama di Kabupaten Gorontalo Utara.
Ia mengingatkan temuan serupa pada 2014 saat dirinya menangkap enam WNA di PLTU Tomilito setelah laporan ke TIMPORA dan imigrasi tidak ditindaklanjuti.
Politisi Partai Golkar itu juga menyoroti sikap manajemen perusahaan yang dinilai tidak logis jika mengaku tidak mengetahui status visa tenaga asing.
Menurutnya, kedatangan WNA hingga masuk ke area kerja mustahil tanpa koordinasi internal sejak awal.
Ia menegaskan, Penegakan aturan harus dilakukan berjenjang dan tegas, mulai dari peringatan hingga sanksi pidana bagi pelanggar maupun pihak yang memberi ruang kerja tanpa izin yang sah.
Hamzah mendesak otoritas terkait bertindak terukur sesuai ketentuan perundang-undangan. (Ap/simpulindo)












