PETI di Hutan Produksi Boliyohuto: Mengapa Hukum Tak Berkutik?

Simpulindo.com, – Gorontalo kembali dihadapkan pada persoalan serius: Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Hutan Produksi Boliyohuto. Aktivis lingkungan, Fadli, menyoroti betapa praktik ilegal ini terus berlangsung tanpa hambatan.

Para cukong tambang masih bebas beroperasi, seolah hukum tak mampu menyentuh mereka. Pergantian Kapolda maupun Kapolres diharapkan membawa perubahan, tapi faktanya, aktivitas tambang ilegal ini tetap berlanjut.

“Undang-Undang Minerba Pasal 158 jelas mengatur sanksi berat bagi pelaku penambangan ilegal: hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Namun, realitas di Gorontalo menunjukkan bahwa hukum masih belum cukup kuat untuk menindak tegas para cukong tambang,” kata Fadli, Jumat (14/3/2025).

Menurut Fadli, dampak dari PETI ini tidak bisa diabaikan. Hutan Produksi Boliyohuto semakin terancam, ekosistemnya rusak, dan masyarakat sekitar harus menanggung akibatnya.

“Ini bukan hanya persoalan hukum yang lemah, tetapi juga soal kepedulian terhadap masa depan lingkungan,” ujarnya.

Fadli pun berharap agar aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan tidak boleh tinggal diam. Mereka harus bergerak cepat dan tegas. Tidak cukup hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan yang mendukung aktivitas ilegal ini.

“Kami menunggu aksi nyata dari pimpinan Polda Gorontalo yang baru. Jangan biarkan tambang ilegal terus menghancurkan alam dan kepercayaan publik terhadap hukum,” tutupnya.

Diakhir keterangannya, Fadli menegaskan akan membangun konsolidasi dengan rekan rekan aktivis lingkungan lainnya, guna melakukan aksi demonstrasi serta mendesak aparat penegak hukum untuk menertibkan PETI yang ada di Boalemo maupun Pohuwato khusus peti yang ada di hutan produksi boliyohuto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *