Simpulindo.com, Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo kembali membahas penataan struktur birokrasi daerah melalui Rapat Panitia Khusus (Pansus) III terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pembahasan ini menandai kali ketiga regulasi tersebut direvisi sejak pertama kali ditetapkan pada 2016. Sebelumnya, perubahan kedua dilakukan pada 2025. Rentang waktu perubahan yang relatif singkat menjadi perhatian dalam rapat pansus.
Ketua Pansus III DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, menegaskan bahwa revisi kali ini harus menjadi momentum untuk melakukan penataan yang lebih komprehensif.
“Terkait perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Satuan Perangkat Daerah, memang yang kita bahas hari ini merupakan perubahan yang ketiga. Perda ini ditetapkan sejak 2016, kemudian pada 2025 dilakukan perubahan kedua, dan sekarang sudah masuk perubahan ketiga,” kata Totok, Senin (1/2/2026).
Ia mengatakatan, perubahan regulasi yang terjadi dalam durasi sekitar satu tahun perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Struktur organisasi perangkat daerah harus dirancang secara matang agar tidak terus-menerus mengalami revisi.
“Saya tekankan kepada pemerintah daerah, khususnya bagian Ortala, bagian hukum, serta Asisten I, agar momen ini dimanfaatkan dengan baik. Jangan sampai ada lagi perubahan keempat. Cukup sampai pada perubahan yang ketiga,” ucap Totok.
Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah status Dinas Pangan. Pada 2016, dinas tersebut berdiri sebagai perangkat daerah tersendiri. Namun pada perubahan kedua tahun 2025, Dinas Pangan dilebur ke Dinas Perikanan. Kini, dalam perubahan ketiga, dinas tersebut dikembalikan menjadi perangkat daerah tersendiri.
“Dinas Pangan yang awalnya dibentuk pada 2016, kemudian pada 2025 dilebur ke Dinas Perikanan, sekarang dikembalikan lagi. Itu salah satu contoh perubahan yang kita bahas,” tutur Totok.
Selain pengembalian struktur Dinas Pangan, pansus juga membahas sejumlah penambahan bidang yang disesuaikan dengan tipologi masing-masing dinas. Penyesuaian tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.
Pembahasan tidak hanya menyentuh nomenklatur, tetapi juga memperdalam tugas dan fungsi perangkat daerah hingga ke tingkat bidang.
DPRD berharap perubahan ketiga ini menjadi penataan yang lebih final dan mampu memperkuat efektivitas birokrasi serta pelayanan publik di Kota Gorontalo. (An/Simpulindo).
Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












