Simpulindo.com, – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan, mulai 1 Februari 2025 tidak akan ada lagi pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg.
Langkah tersebut bertujuan untuk menata kembali distribusi LPG agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
Menurut Yuliot, pengecer yang beralih menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero) akan memperoleh nomor induk usaha sebagai bagian dari proses transformasi.
“Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendapatkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” Kata Yuliot, Jumat (31/1/2025).
Ia mengungkapkan, pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi.
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui sistem yang telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi kan perseorangan pun itu boleh. Mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar. Kemudian masuk ke sistem OSS. Itu kita juga sudah integrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” Ujarnya.
Transformasi ini diharapkan dapat memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg serta mengurangi risiko penyaluran yang tidak tepat sasaran.
“Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply atau untuk penggunaan LPG-nya tidak tepat. (Aturannya) Itu kan pengaturannya Pertamina. Ini distribusinya kan penyediaannya melalui Pertamina,” tutup Yuliot.
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya menjelaskan bahwa harga LPG 3 kg sebenarnya lebih tinggi dibandingkan harga jual di masyarakat karena adanya subsidi dari pemerintah. Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses energi dengan harga yang terjangkau.