Simpulindo.com, – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II.
Perpanjangan waktu selama lima hari, yakni dari 16 hingga 20 Januari 2025, diberikan untuk memberikan peluang lebih luas kepada pegawai Non ASN yang terdata di Pangkalan Data BKN agar dapat mengikuti seleksi PPPK.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang diterbitkan pada 15 Januari 2025.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), termasuk Keputusan Menteri PANRB terkait kriteria pelamar tambahan dan mekanisme pengolahan nilai seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
Kepala BKN meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk menyebarluaskan informasi ini kepada pihak terkait dan memastikan pegawai Non ASN yang terdaftar segera melakukan pendaftaran.
Pegawai yang tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.
Calon pelamar diimbau untuk tidak menunda pendaftaran hingga mendekati batas akhir untuk menghindari kendala teknis.
Selain itu, mereka diminta memastikan informasi yang diperoleh hanya melalui kanal resmi pemerintah agar tidak terkendala oleh informasi yang keliru.
Dengan perpanjangan waktu ini, pemerintah berharap pegawai Non ASN yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan kesempatan untuk meningkatkan status kepegawaiannya melalui proses seleksi PPPK Tahap II.