Simpulindo.com, – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota mengungkap kasus dugaan pencurian telepon seluler yang terjadi di sebuah rumah makan di Kelurahan Molosipat, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Pelaku diketahui merupakan karyawan rumah makan tersebut.
Kapolresta Gorontalo Kota Komisaris Besar Polisi Ade Permana melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Akmal Novian mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga berinisial IM, yang kehilangan ponselnya saat hendak melaksanakan salat, Selasa, 30 April 2025.
“Korban meninggalkan ponsel di meja rumah makan. Namun saat kembali, perangkat tersebut sudah tidak ada,” kata Akmal, Rabu (7/5/2025).
Menurut Akmal, setelah menerima laporan, Tim Rajawali segera melakukan penyelidikan dan mengerucut pada HU, 59 tahun, yang bekerja sebagai karyawan di rumah makan itu. Petugas kemudian mengamankan HU di kediamannya, yang letaknya tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Dari tangan HU, kami berhasil menyita satu unit Samsung Galaxy S21 Ultra yang diduga milik korban,” ujarnya.
IM sempat mencoba mencari ponselnya di sekitar lokasi dan menghubungi nomor miliknya. Namun panggilan tak direspons. Tak lama kemudian, nomor tersebut dinonaktifkan. IM juga sempat bertanya kepada para pengunjung dan karyawan, termasuk HU, yang saat itu mengaku tidak mengetahui keberadaan ponsel.
“Dari pengakuan HU, niat untuk menguasai ponsel itu memang sudah ada. Setelah melihat pemiliknya pergi, dia mengambil dan langsung melakukan reset pada perangkat tersebut untuk digunakan sendiri,” kata Akmal.
Saat ini, tersangka HU beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.