Simpulindo.com, – Seorang pemuda berinisial IW (21), warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang merupakan penyandang disabilitas tunadaksa, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MA.
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh AKBP Ni Made Pujewati, Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB. Menurutnya, keputusan ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup serta keterangan dari dua saksi ahli.
“Ya, IW telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, terdapat satu korban,” ujar Pujewati pada Sabtu (30/11/2024).
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menjelaskan, peristiwa ini bermula pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA. IW mengajak korban ke sebuah penginapan di Kota Mataram, di mana dugaan tindak kejahatan terjadi.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka yang memiliki keterbatasan fisik (tidak memiliki kedua tangan) mampu melakukan tindakan tersebut menggunakan kedua kakinya. Ia juga terbiasa melakukan berbagai aktivitas sehari-hari dengan kakinya, seperti makan, menutup pintu, dan bahkan mengendarai sepeda motor khusus,” ujar Syarif.
Kasus ini sedang dalam proses hukum lebih lanjut oleh pihak kepolisian