Pemerintah Belum Berencana Perpanjang Diskon Listrik 50 Persen

Simpulindo.com, – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pemerintah belum ada rencana memperpanjang diskon listrik sebesar 50 persen.

Diskon tersebut diberikan sebagai bentuk kompensasi atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang mewah.

Diskon listrik 50 persen tetap mengikuti keputusan sebelumnya, yaitu hanya berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa pemerintah belum membahas kemungkinan perpanjangan insentif ini.

“Nggak, kelihatannya belum. Belum ada pembahasan untuk itu,” ujar Yuliot, Jumat (24/1/2025).

Ketentuan terkait diskon ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348 Tahun 2024. Diskon berlaku bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menegaskan bahwa diskon tidak akan diperpanjang.

“Itu dua bulan aja. Nggak diperpanjang,” kata Bahlil di Istana Negara pada Rabu (22/1).

Diskon listrik ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan PPN yang diberlakukan sejak 1 Januari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *