Pembahasan KUPA-PPAS Ditunda, DPRD Minta Penajaman Program RPJMD

Simpulindo.com, Legislatif – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Gorontalo menunda sementara pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Kota Gorontalo tahun 2025.DPRDDD

Penundaan ini dilakukan guna menunggu penjelasan lebih rinci dari Pemerintah Kota Gorontalo terkait sejumlah program strategis yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Pembahasan akan dilanjutkan dalam waktu dekat setelah terdapat penajaman terhadap program-program prioritas, khususnya yang menyentuh aspek kemasyarakatan, keagamaan, serta penanganan sampah dan banjir.

“Masih ada beberapa hal yang perlu diharmonisasi. Kami memerlukan penjelasan lebih mendalam mengenai sejauh mana program wali kota yang tertuang dalam RPJMD telah diakomodasi, terutama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Anggota Banggar DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, Senin (16/6/2025).

Di sisi lain, efisiensi anggaran juga menjadi perhatian utama. Mengingat waktu pelaksanaan anggaran tersisa sekitar enam bulan, DPRD meminta agar seluruh program yang telah diumumkan sebelumnya digambarkan secara detail dalam dokumen KUPA dan PPAS.

Sementara itu, terkait honorarium untuk imam masjid, guru mengaji, serta ketua RT dan RW, Banggar akan meninjau kembali rencana penganggaran dalam perubahan APBD. Hal ini menyusul laporan bahwa sejumlah pos hanya dialokasikan untuk delapan bulan.

“Penganggaran dalam sistem kita bersifat tahunan, 12 bulan. Maka kami minta agar perhitungan kembali dilakukan, termasuk untuk honor para imam, guru ngaji, pendeta, dan lainnya,” kata Totok.

Program seratus hari pertama wali kota disebut telah rampung. Fokus selanjutnya adalah implementasi program jangka menengah dan panjang yang termuat dalam RPJMD. DPRD menekankan agar seluruh program tersebut tercermin dalam alokasi anggaran secara komprehensif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *