Kriminal

Pelaku Penikaman di Lapak Buah Serahkan Diri ke Polisi, Korban Meninggal Dunia

×

Pelaku Penikaman di Lapak Buah Serahkan Diri ke Polisi, Korban Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Pelaku penikaman di lapak buah. Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota
Pelaku penikaman di lapak buah. Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota

Simpulindo.com, – Seorang pria berinisial RM (30), warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, menyerahkan diri ke Polsek Kota Tengah usai melakukan penikaman terhadap YL (29), warga Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi.

Penikaman terjadi sekitar pukul 06.30 Wita di sebuah lapak buah di Jalan Kalimantan, Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku RM langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Kota Tengah setelah insiden penikaman terjadi,” kata Akmal, Jumat (11/4/2025).

Menurut keterangan polisi, penikaman diduga dipicu oleh cekcok saat pelaku dan korban dalam kondisi mabuk setelah pesta miras di rumah pemilik lapak buah. Mereka kemudian menuju lapak karena menunggu kedatangan buah yang dipesan.

Setibanya di lokasi, korban YL yang dalam pengaruh alkohol memukul sejumlah orang, termasuk RM. Tak terima dipukul, RM mengambil pisau dapur dari dalam lapak dan menikam YL sebanyak lima kali.

“Motifnya karena pelaku tidak terima dipukul oleh korban yang saat itu juga sudah dalam pengaruh alkohol. Emosi tak terkendali membuat pelaku nekat melakukan penikaman,” ujar Akmal.

Korban mengalami luka tusuk di tiga bagian dada, satu luka di perut, dan satu di tangan kiri. YL meninggal dunia saat mendapat perawatan medis di rumah sakit.

Saat ini, RM beserta barang bukti berupa sebilah pisau dapur telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *