Nasional

Paslon Nomor Urut 2 Teluk Bintuni Gugat Dugaan Pelanggaran di 18 TPS

×

Paslon Nomor Urut 2 Teluk Bintuni Gugat Dugaan Pelanggaran di 18 TPS

Sebarkan artikel ini
Rahmat Taufit (kiri), Erwinsyah (kanan) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Teluk Bintuni. Foto: Dokumen Humas MK/Bayu
Rahmat Taufit (kiri), Erwinsyah (kanan) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Teluk Bintuni. Foto: Dokumen Humas MK/Bayu

Simpulindo.com, – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni nomor urut 2, Daniel Asmorom-Alimudin Baedu, mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran pemilu di 18 tempat pemungutan suara (TPS).

Pelanggaran yang dimaksud berupa pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya di satu TPS kembali mencoblos di TPS lain.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara dengan nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Rabu (15/1/2025). Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni sebelumnya diikuti tiga pasangan calon, dengan perolehan suara masing-masing paslon, Yohanis Manibuy-Joko Lingara memperoleh 21.068 suara, Daniel Asmorom-Alimudin Baedu mendapatkan 16.130 suara, dan Robert Manibuy-Ali Ibrahim Bauw meraih 3.468 suara.

Baca juga:  Retret Kepala Daerah Telan Anggaran Rp 13 Miliar

Dugaan Pelanggaran

Kuasa hukum pasangan nomor urut 2, Rahmat Taufit menyatakan, pelanggaran yang terjadi memenuhi syarat untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurutnya, pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun mencoblos lebih dari satu kali merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang serius.

Rahmat juga menyoroti adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun ikut mencoblos di salah satu TPS.

Selain itu, Rahmat menyampaikan, dugaan pelanggaran telah dilaporkan ke Panwas dan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, tetapi tidak ditindaklanjuti.

Baca juga:  SBY Minta Maaf Tak Hadiri Upacara HUT Kemerdekaan di Istana

“Telah terjadi pelanggaran yang memenuhi syarat materi untuk diulangnya pemungutan suara ulang berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Pilkada,” ujarnya dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Isu Politik Uang

Selain dugaan pencoblosan ganda, pasangan nomor urut 2 juga mempersoalkan praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh tim pasangan calon nomor urut 1, Yohanis Manibuy-Joko Lingara. Dugaan politik uang tersebut terjadi di beberapa wilayah, seperti Kampung Pera-Pera, Kampung Kalitami, dan Kampung Weriagar.

Rahmat menyebutkan, praktik politik uang ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta melibatkan keberpihakan dari penyelenggara pemilu setempat.

Baca juga:  Budie Arie, Pigai, dan Raja Juli Didaulat Menteri Berkinerja Terburuk, 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

“Money politic terjadi di beberapa tempat. Penyerahan uang kepada pemilih sudah dilaporkan, namun belum ada tindak lanjut sampai hari ini,” ujarnya.

Tuntutan Pemohon

Dalam petitumnya, pasangan nomor urut 2 meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni Nomor 77 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan kepala daerah.

Mereka juga meminta PSU di 76 TPS dengan rincian lokasi tertentu, dilakukan secara transparan dengan melibatkan seluruh pasangan calon.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *