Simpulindo.com, Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo mulai merancang arah pembangunan sektor industri untuk jangka panjang melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Industri.
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Gorontalo bersama pemerintah daerah telah menggelar pertemuan kedua untuk membahas dokumen awal perencanaan industri daerah.
Ketua Pansus I, Ariston Tilameo, menjelaskan fokus pembahasan saat ini masih pada sinkronisasi dokumen Rencana Pembangunan Industri Kota Gorontalo (RPIK) dengan naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan regulasi.
“Pembahasan masih dalam tahap dokumen, yaitu dokumen Rencana Pembangunan Industri Kota Gorontalo (RPIK). Dokumen tersebut masih dibahas dengan dikaitkan dengan naskah akademiknya,” kata Ariston, Senin (9/3/2026).
Sinkronisasi dilakukan agar substansi rencana pembangunan industri selaras dengan rumusan pasal dalam rancangan peraturan daerah yang sedang disusun.
Regulasi ini merupakan amanat undang-undang yang mewajibkan setiap daerah memiliki dokumen rencana pembangunan industri sebagai pedoman kebijakan jangka panjang.
“Ramperda ini merupakan perintah undang-undang, di mana setiap daerah harus memiliki Rencana Pembangunan Industri,” ujarnya.
Ranperda tersebut akan menjadi Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Industri yang berlaku selama 20 tahun, mulai 2026 hingga 2046.
Selama ini aktivitas industri di Kota Gorontalo telah berkembang, tetapi belum memiliki satu dokumen rencana induk yang mengatur arah pengembangannya.
“Industri memang sudah berkembang, tetapi rencananya yang belum ada. Belum ada satu dokumen rencana yang mengatur hal tersebut, sehingga disusunlah rencana untuk 20 tahun ke depan,” ucap Ariston.
Pansus menargetkan pembahasan dapat dirampungkan dalam waktu dekat dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna DPRD.
“Target pembahasan diupayakan secepatnya, kemungkinan selesai sebelum Lebaran atau setelah Lebaran,” pungkasnya. (An/Simpulindo).
Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












