No Viral, No Justice: Kritik Penanganan Terhadap Kasus Hukum

Simpulindo.com, – Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, sebut menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan.

Menurutnya, fenomena no viral no justice sangat merugikan penegakan hukum di Indonesia.

Rudianto menyoroti lambatnya penanganan kasus hukum di kepolisian. Seperti salah satu kasus yang tengah dibahas, dugaan penganiayaan seorang perempuan berinisial DAD yang dilakukan oleh anak bos toko roti di Jakarta Timur, George Sugama Halim yang dilaporkan pada 18 oktober 2024 tetapi baru ditangani setelah viral di media sosial pada 16 desember 2024.

“Karena kalau viral baru ditangani, ya kita sampaikan pada masyarakat Indonesia, kalau mau masyarakat Indonesia mencari keadilan, mau ditangani, ya viralkan dulu. Kan tidak bagus kalau penegakan hukum seperti itu,” ujar Rudianto dikutip dari laman Fraksi NasDem. Rabu (18/12/2024).

“Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada viralitas media sosial. Masyarakat, terutama kalangan marjinal, harus dilindungi dan didengar. Jangan mentang-mentang dia miskin, orang kecil, kaum pekerja lalu laporannya diabaikan,” kata Rudianto.

Fenomena ini mencoreng nama baik Polri dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

“Kita sayang kepada Polri, kita cinta kepada Polri, Tapi perilaku oknum-oknum yang mengabaikan laporan polisi, yang kebetulan pelapornya hanya pekerja biasa, ini yang sungguh-sungguh memprihatinkan bagi kita,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *