Parlemen

Mutasi ASN Jadi Sorotan DPRD, Dinilai Belum Berbasis Kompetensi

×

Mutasi ASN Jadi Sorotan DPRD, Dinilai Belum Berbasis Kompetensi

Sebarkan artikel ini
Anggota Panitia Khusus (Pansus), Suryadi Antule. Foto: Humas Dekot
Anggota Panitia Khusus (Pansus), Suryadi Antule. Foto: Humas Dekot

Simpulindo.com, Gorontalo – Kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025.

Anggota Panitia Khusus (Pansus), Suryadi Antule, menilai langkah tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip penempatan berbasis kompetensi.

Dalam forum pembahasan, Suryadi mengungkap adanya ketidaksesuaian antara latar belakang pendidikan ASN dengan posisi baru yang ditempati. Kondisi ini memunculkan pertanyaan atas arah kebijakan kepegawaian yang dijalankan.

“‎Kami mempertanyakan kebijakan mutasi yang dilakukan BKD terhadap sejumlah ASN. Berdasarkan temuan dan keluhan berbagai pihak, mutasi tersebut disinyalir tidak mempertimbangkan kesesuaian antara posisi baru dengan latar belakang pendidikan maupun keahlian pegawai,” kata Suryadi, Senin (13/4/2026).

Ia mencontohkan perpindahan ASN berlatar pendidikan keguruan dari Dinas Pendidikan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Perpindahan itu dinilai tidak sejalan dengan kompetensi dasar yang dimiliki.

“‎Sebagai contoh, terdapat ASN dengan basis pendidikan keguruan yang sebelumnya bertugas di Dinas Pendidikan, namun dimutasi ke Kesbangpol. Hal ini tentu tidak sejalan dengan standar kompetensi dan keahlian yang dimiliki pegawai bersangkutan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memberikan penjelasan terkait prosedur yang ditempuh dalam setiap kebijakan mutasi. Proses itu, disebutkan, telah melalui mekanisme yang berlaku secara administratif.

“‎Pada prinsipnya, sebelum melakukan mutasi, kami telah meminta Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN. Terbitnya Pertek tersebut menandakan bahwa proses mutasi telah memenuhi prosedur, norma, dan standar yang berlaku. Jika mutasi tidak dilaksanakan setelah rekomendasi keluar, justru pihak BKN yang akan mempertanyakan konsistensi kami,” ucapnya.

Perbedaan pandangan ini menandai pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan mutasi, agar penataan ASN tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjamin efektivitas kinerja pemerintahan. (An/Simpulindo).


Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *