Simpulindo.com, – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan kebijakan yang memungkinkan guru Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk mengajar di sekolah swasta.
Kebijakan ini tertuang dalam peraturan terbaru yang bertujuan untuk meningkatkan pemerataan dan memenuhi kebutuhan guru di berbagai wilayah.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjawab aspirasi masyarakat terkait kekurangan tenaga pendidik di sekolah-sekolah swasta.
Aturan tersebut menetapkan kriteria guru ASN yang dapat direlokasi ke sekolah swasta, antara lain:
Kriteria Guru PNS
Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.
Berpangkat minimal Penata Muda Tingkat I (golongan III/b).
Memiliki penilaian kinerja minimal “Baik” selama dua tahun terakhir.
Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba berdasarkan surat keterangan resmi.
Tidak pernah dikenai hukuman disiplin.
Kriteria Guru PPPK
Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.
Memegang jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama.
Memiliki penilaian kinerja minimal “Baik”.
Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba berdasarkan surat keterangan resmi.
Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat.
Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Selain itu, sekolah swasta yang menerima redistribusi guru ASN juga harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti memiliki izin operasional, menggunakan kurikulum resmi, dan memiliki jumlah peserta didik yang memadai sesuai ketentuan.