Simpulindo.com, Gorontalo – Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) Gorontalo mengecam pernyataan Kapolda Gorontalo yang menyimpulkan banjir di Kabupaten Pohuwato disebabkan oleh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kesimpulan itu dianggap tidak bertumpu pada kajian ilmiah serta memperlihatkan kontradiksi dalam langkah penanganan di lapangan.
Ketua Wilayah LMID Gorontalo, Khalifah Ridho, menyoroti perbedaan antara pernyataan resmi Kapolda dan peninjauan lapangan yang justru dilakukan di wilayah operasi perusahaan tambang berizin, PT PETS. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi analisis penyebab banjir.
Ketika PETI disebut sebagai faktor utama, LMID mempertanyakan alasan tidak dibukanya analisis dampak lingkungan perusahaan berizin secara transparan. Kontradiksi ini dipandang mencerminkan keraguan negara dalam membangun narasi penyebab banjir, sekaligus memperlihatkan kecenderungan menyudutkan masyarakat kecil.
Tanpa dukungan kajian dari ahli geologi, hidrologi, dan tata ruang, pernyataan aparat negara berpotensi bergeser menjadi opini kekuasaan, bukan kesimpulan ilmiah. Banjir Pohuwato, dalam pandangan LMID, tidak dapat dilepaskan dari persoalan ekologis yang bersifat struktural.
Kerusakan daerah aliran sungai (DAS), alih fungsi hutan, serta tata ruang yang lebih berpihak pada kepentingan modal menjadi bagian dari rangkaian persoalan. Aktivitas perusahaan berizin di wilayah hulu dan sekitar DAS juga dipandang perlu dimasukkan dalam analisis penyebab banjir secara menyeluruh.
“Ini logika yang cacat. PETI dituduh sebagai penyebab utama, tapi negara merangkul mesra korporasi. Negara sedang bermain dua kaki: melindungi modal, sambil mengkambinghitamkan rakyat,” kata Khalifah Ridho, Senin (19/1/2025).
LMID memandang, penyederhanaan narasi dengan hanya menyasar PETI tanpa evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan berizin merupakan bentuk pengaburan tanggung jawab negara. Aparat negara didorong membuka secara terbuka hasil peninjauan di PT PETS agar publik memperoleh gambaran utuh.
“Kalau aparat berani menyimpulkan, maka juga harus berani membuka data. Jangan PETI dijadikan musuh publik, sementara korporasi besar dibiarkan aman di balik izin. Kita sebagai kaum intelektual terdidik tidak pernah membenarkan aktivitas pertambangan ilegal, namun PETI juga bukan satu-satunya penyebab banjir,” ujar Ridho.
Ia menegaskan, persoalan bencana ekologis tidak dapat diselesaikan semata melalui kriminalisasi dan operasi penertiban. Organisasi ini mendorong langkah yang lebih mendasar, meliputi kajian ilmiah yang independen dan transparan, evaluasi menyeluruh seluruh izin tambang dan perkebunan skala besar di Pohuwato, serta penataan ulang tata ruang berbasis keadilan ekologis.
Banjir Pohuwato, dalam pandangan LMID, bukan sekadar peristiwa alam, melainkan cerminan kebijakan pembangunan yang belum sepenuhnya berpihak pada keberlanjutan lingkungan. (An/Simpulindo).
Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












