Lingkungan

Lima Tambang di Sumatera Barat Disegel, KLH Evaluasi Total Dampak Lingkungan

×

Lima Tambang di Sumatera Barat Disegel, KLH Evaluasi Total Dampak Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Simpulindo.com, Gorontalo – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan penyegelan lima perusahaan pertambangan di Sumatera Barat. Langkah ini diambil setelah aktivitas pertambangan diduga kuat menyebabkan sedimentasi berat yang bermuara ke Daerah Aliran Sungai Batang Kuranji dan berkontribusi terhadap banjir di kawasan hilir.

“Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar,” kata Hanif, Sabtu (20/12/2025), dikuti dari antaranews.com.

Proses penghentian kegiatan dilakukan di wilayah pertambangan pada kawasan elevasi tinggi dan dipimpin langsung Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup. Di lokasi, tim menemukan bukti kuat bahwa aktivitas operasional tambang mempercepat sedimentasi yang mengalir ke Sungai Batang Kuranji.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, perusahaan yang dikenai sanksi penghentian paksa meliputi PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, serta PT Solid Berkah Ilahi.

Hasil pengawasan lapangan mengungkap pelanggaran serius, antara lain tidak tersedianya sistem drainase di area kerja serta pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan. Sejumlah titik tambang bahkan berada kurang dari 500 meter dari permukiman warga tanpa pengelolaan dampak yang memadai.

Kelalaian dalam pengendalian erosi dan limpasan air permukaan tercatat mempercepat pendangkalan sungai. Kondisi ini menjadi faktor utama meluapnya air saat intensitas hujan meningkat.

Hanif menegaskan pengawasan di kawasan hulu akan diperketat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup guna memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai koridor hukum.

Lingkungan, kata Hanif, tidak boleh diposisikan sebagai ruang yang dikorbankan demi kepentingan keuntungan jangka pendek. Akuntabilitas korporasi ditempatkan sebagai prioritas dalam agenda penegakan hukum lingkungan nasional.

“Ini adalah pesan keras, lingkungan bukan untuk dikorbankan. Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya demi memastikan hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan aman tetap terjaga,” pungkasnya. (An/Simpulindo).


simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *