Simpulindo.com, – Komisi I DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (15/4/2025). Pertemuan ini membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik, khususnya pengurusan sertifikat tanah.
Anggota Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat terkait lambannya proses penerbitan sertifikat tanah.
“Kalau merujuk pada keterangan pihak BPN, proses pengurusan sertifikat seharusnya selesai dalam waktu tujuh hari. Namun kenyataannya, banyak masyarakat yang mengeluhkan proses tersebut bisa memakan waktu hingga lebih dari sebulan,” kata Darmawan.
Darmawan bahkan mengungkapkan pengalaman pribadinya saat mengurus sertifikat turun waris di Kabupaten Gorontalo. Menurutnya, proses tersebut memakan waktu hampir 40 hari, jauh dari ketentuan waktu yang seharusnya.
“Ini menjadi perhatian penting. Walaupun saya mengurus di kabupaten, prosedurnya kan seharusnya sama karena mengikuti SOP yang berlaku secara nasional,” ujarnya.
Darmawan menekankan pentingnya evaluasi dan perbaikan sistem pelayanan di lingkungan BPN. Ia juga telah meminta langsung kepada Kepala Kantor BPN untuk memastikan agar pelaksanaan di lapangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Jangan sampai regulasi mengatakan tujuh hari, tapi realisasinya tidak sesuai. Kita harapkan ada pembenahan agar pelayanan publik bisa semakin optimal dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.