Simpulindo.com, – Aksi demonstrasi mewarnai halaman Markas Polda Gorontalo hari ini. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa & Masyarakat Peduli Alam Gorontalo turun ke jalan, menyampaikan aspirasi dan menantang Kapolda yang baru untuk menindak tegas dugaan praktik tambang ilegal (PETI) di Pohuwato.
“Ini momentum yang tepat. Kami, masyarakat asli Gorontalo, hadir di depan Mapolda bukan sekadar menyambut Kapolda baru, tetapi juga menantang keberaniannya. Kami meminta Kapolda segera memeriksa dan mengadili Yosar Ruiba Monoarfa alias Oca yang diduga kuat menjadi pengumpul upeti dari tiga wilayah PETI: Kecamatan Marisa, Kecamatan Dengilo, dan Kecamatan Patilanggio,” Kata Koordinator Lapangan aksi, Hidayat Musa, Kamis (21/3/2025).
Menurutnya, praktik ilegal ini telah berlangsung lama dengan skema yang terstruktur. Uang atensi yang dikumpulkan dari setiap unit alat berat jenis excavator diduga mencapai Rp 50 juta.
Hidayat menegaskan bahwa Yosar Monoarfa diduga tidak bergerak sendiri. Ada oknum-oknum yang diduga membekingi aktivitas tersebut, sehingga hukum seakan tak menyentuhnya.
“Belakangan ini, warga Gorontalo dikejutkan dengan munculnya diagram keterlibatan sejumlah penegak hukum dalam jaringan PETI Pohuwato. Bahkan, kami mengantongi bukti dugaan keterlibatan Kapolres Pohuwato AKBP Winarno hingga Kapolda Gorontalo Irjen Pudji Prasetijanto Hadi dalam pusaran tambang ilegal ini,” tegasnya di tengah orasi.
Koalisi ini berharap Kapolda yang baru dapat bertindak tegas dan tidak menjadi bagian dari sistem yang melanggengkan PETI di Pohuwato.
“Pak Kapolda jangan hanya datang untuk mencari makan di Gorontalo, lalu membiarkan praktik ilegal ini terus beroperasi. Kami ingin pemimpin yang berani mempertaruhkan integritas, pangkat, dan jabatannya untuk menegakkan keadilan. Jangan biarkan kepentingan rakyat dikorbankan,” ujar Hidayat.
Aksi demonstrasi ini berakhir dengan harapan besar bahwa Kapolda baru akan membuktikan keberpihakannya pada hukum dan masyarakat, bukan pada jaringan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan rakyat.