Simpulindo.com, – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 yang berisi imbauan peningkatan kewaspadaan terhadap kasus rabies.
Edaran ini bertujuan memperkuat upaya pencegahan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman penyakit tersebut.
Rabies merupakan infeksi akut yang menyerang sistem saraf pusat, disebabkan oleh virus rabies yang ditularkan melalui gigitan atau air liur Hewan Penular Rabies (HPR).
Berdasarkan laporan zoonosis Kemenkes tahun 2024, tercatat 185.359 kasus gigitan HPR dengan 122 kematian. Sementara itu, sepanjang Januari hingga 7 Maret 2025, terdapat 13.453 kasus gigitan HPR dan 25 kematian akibat rabies.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, drg. Murti Utami, menegaskan bahwa rabies masih menjadi ancaman kesehatan di Indonesia, khususnya di wilayah endemis. Oleh karena itu, kewaspadaan perlu ditingkatkan di semua lapisan masyarakat dan fasilitas kesehatan.
“Langkah pencegahan harus diperkuat. Masyarakat yang tergigit HPR disarankan segera mencuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, lalu mengunjungi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR),” kata Murti, Sabtu (22/3/2025).
Kemenkes juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pengendalian rabies. Dinas Kesehatan di berbagai daerah diminta untuk:
- Mengedukasi masyarakat tentang bahaya rabies dan cara pencegahannya.
- Memperkuat surveilans dan pengendalian faktor risiko rabies.
- Memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dalam menangani kasus gigitan HPR.
- Melakukan pencatatan dan pelaporan kasus rabies secara berkala.
Selain itu, fasilitas kesehatan diminta memastikan ketersediaan vaksin dan serum anti-rabies agar penanganan terhadap korban gigitan dapat dilakukan tanpa kendala.
Masyarakat yang memiliki hewan peliharaan pun diimbau untuk rutin memberikan vaksin rabies guna mencegah penyebaran penyakit ini.