Simpulindo.com, Gorontalo – Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah melakukan perjalanan umrah tanpa izin pada saat daerahnya berstatus tanggap darurat bencana.
Kebijakan tersebut disampaikan sebagai bentuk penegakan aturan yang bersandar pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri menegaskan bahwa Mirwan melanggar ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf i yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri. Pelanggaran itu kemudian berujung pada penerapan Pasal 77 ayat (2), yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan tindakan pribadi, melainkan implementasi aturan yang berlaku.
“Ada dasar hukumnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Tito, Selasa (9/12/2025), dikutip dari detik.com.
Tito mengingatkan para kepala daerah agar lebih peka terhadap situasi masyarakat, terutama ketika bencana melanda.
Ia juga meminta agar bantuan pemerintah pusat senilai Rp 4 miliar untuk wilayah terdampak dimanfaatkan secara bijak. Anggaran ini harus digunakan untuk kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi melalui bantuan pusat karena sifatnya yang lebih spesifik.
“Misalnya kebutuhan perempuan, popok, sabun, hingga detergen,” ujarnya.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memang tidak memuat mekanisme pemberhentian kepala daerah secara permanen, tetapi memberikan ruang bagi sanksi pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin. Pasal 77 ayat (2) mengatur bahwa sanksi tersebut dijatuhkan Presiden untuk gubernur dan wakil gubernur, sedangkan Menteri memberikan sanksi kepada bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota.
Adapun pemberhentian kepala daerah secara definitif memiliki prosedur berbeda. Proses itu harus diawali rapat paripurna DPRD yang dihadiri sedikitnya tiga perempat anggota dan disetujui dua pertiga peserta rapat. Keputusan DPRD kemudian diajukan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan pertimbangan hukum sebelum penetapan akhir dilakukan. (An/Simpulindo).
simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












