Simpulindo.com, Gorut – Kasus dugaan asusila yang menjerat alumni IPDN, Mohammad Amin Ramadhan, memasuki fase baru. Di tengah tekanan proses hukum, mencuat kabar bahwa tersangka mencari celah “penyelamatan” melalui permohonan penangguhan penahanan kepada sejumlah pejabat di Gorontalo Utara.
Rumor tersebut segera terpatahkan setelah Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, menyampaikan penegasan terbuka, Sabtu (22/11/2025).
Thariq memastikan tidak pernah menerima, apalagi mempertimbangkan untuk menandatangani permohonan dimaksud.
Keterangan dari sumber internal menyebutkan bahwa pejabat yang dikabarkan dimintai dukungan memang tidak memiliki dasar untuk mengeluarkan penangguhan. Secara prosedural, Mohammad Amin Ramadhan belum berstatus tahanan sehingga penangguhan penahanan tidak dapat diterbitkan.
Menanggapi isu yang beredar, Thariq kembali menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun surat terkait permohonan penangguhan penahanan atas nama Mohammad Amin Ramadhan yang masuk ke meja kerjanya.
“Sampai hari ini tidak terdapat surat apa pun yang saya terima, termasuk permohonan penangguhan penahanan. Informasi bahwa saya telah menerima atau memproses permohonan itu tidak benar,” tegas Thariq.
Thariq menambahkan, setiap warga negara berhak mengajukan penangguhan. Namun untuk kasus dugaan asusila, terlebih yang melibatkan korban di bawah umur, dirinya tidak akan memberikan dukungan berupa tanda tangan.
“Saya tidak akan menandatangani permohonan penangguhan penahanan bagi siapa pun yang terlibat kasus seperti ini. Proses hukum harus dihormati, dan penegak hukum perlu diberikan ruang untuk bekerja dengan independen,” ujar Thariq. (AP/Simpulindo).
simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












