Simpulindo.com, Gorut – Kadin Provinsi Gorontalo menegaskan belum memberikan persetujuan atas rencana Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Bone Bolango. Penundaan tersebut muncul lantaran laporan jumlah Kartu Tanda Anggota (KTA) aktif sebagai syarat utama belum dipenuhi.
Pemberitahuan mengenai penundaan diterima Kadin Bone Bolango pada Kamis, 20 November 2025. Meski demikian, Mukab tetap berlangsung di tengah belum terpenuhinya kelengkapan administrasi.
Wakil Ketua Umum Bidang Kominfo Kadin Provinsi Gorontalo, Akbar Surya Alam Jusuf, menyampaikan bahwa pelaksanaan Mukab tanpa persetujuan provinsi menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan organisasi.
“Iya, jadi berdasarkan informasi yang saya terima itu bahwa sudah jelas Kadin Provinsi Gorontalo itu menerbitkan surat tidak persetujuan terhadap mukab, karena alasan salah satunya itu Kadin Kabupaten Bone Bolango itu belum melaporkan jumlah KTA yang terbit,” kata Akbar, Minggu (23/11/2025).
Akbar menekankan bahwa KTA aktif menjadi indikator penting dalam menentukan sah atau tidaknya sebuah Mukab.
“Kalau saya melihat itu KTA yang terbit belum memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Sebagai Caretaker Kadin Kabupaten Gorontalo, Akbar mempertanyakan alasan pelaksanaan Mukab yang tetap dilakukan meski persetujuan provinsi belum diberikan.
“Saya pun mempertanyakan ada apa dengan Kadin Bone Bolango ketika belum mendapatkan persetujuan provinsi, kenapa masih tetap melakukan mukab,” ucap Akbar.
Menurut Akbar, langkah yang ditempuh Kadin Bone Bolango berpotensi melanggar ketentuan AD/ART organisasi.
“Iya, kita Kadin itu punya AD/ART dan aturan tersebut harus dilaksanakan oleh Kadin Kabupaten/Kota,” terangnya.
Akbar menambahkan, hingga saat ini belum ada kabupaten lain yang menggelar Musyawarah Kabupaten karena masih melengkapi administrasi.
“Belum ada yang melakukan moka karena masih melengkapi administrasi,” tutur Akbar.
Terkait batas waktu, Akbar menjelaskan bahwa regulasi telah memberikan ruang dua bulan sebelum hingga dua bulan setelah masa demisioner bagi Kadin kabupaten/kota untuk mengajukan perpanjangan SK atau kesiapan pelaksanaan Mukab. (An/Simpulindo).
simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












