Jual Beli Rumah Fiktif di Gorontalo, Seorang Pria Ditahan Polisi

Simpulindo.com, Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus jual beli rumah fiktif. Seorang pria bernama Frido Rivaldi Muksin (28), yang mengaku sebagai pengembang perumahan, ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (PID) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Anggoro Condro Wibowo, didampingi Kepala Unit Subdirektorat II Ditreskrimum, Ajun Komisaris Polisi Fahmi Sjam, menjelaskan bahwa tersangka menawarkan perumahan fiktif bernama “Griya Frima Residence” yang berlokasi di Desa Bulota, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.

“Korban dijanjikan rumah tipe 120 dengan harga Rp 350 juta. Transaksi dilakukan di hadapan notaris dan korban menyerahkan uang muka sebesar Rp 70 juta,” ujar AKP Fahmi, Senin (21/7/2025).

Kasus bermula sekitar September 2024 saat korban, Ririani Hasan dan suaminya, Alfian Panigoro, meminta bantuan kerabat mereka di Bank BTN untuk mencarikan rumah. Frido kemudian diperkenalkan sebagai pengembang. Tersangka menyusun brosur, desain rumah, dan menunjukkan lokasi pembangunan sebagai bagian dari strategi meyakinkan korban.

Namun, hingga kini rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Lahan yang disebut sebagai lokasi perumahan belum dibayar lunas, dan proyek pembangunan tidak pernah dimulai. Polisi menyebut proyek tersebut sepenuhnya fiktif.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Frido juga merekrut orang lain untuk mencari pembeli dengan janji imbalan hingga Rp 20 juta, dan menawarkan sistem pembayaran “cash tunda” kepada calon pembeli yang tidak lolos pemeriksaan bank.

Ditreskrimum Polda Gorontalo saat ini menangani tiga laporan serupa dengan total kerugian ratusan juta rupiah. Lokasi-lokasi yang dilaporkan mencakup Desa Bulota (Rp 70 juta), Desa Tinelo (Rp 67,8 juta), dan Kelurahan Dulomo Utara, Kota Gorontalo (Rp 139 juta).

Barang bukti yang disita antara lain akta jual beli, kwitansi pembayaran, sertifikat tanah, laptop, buku tabungan, dan dokumen transaksi bank atas nama tersangka.

“Tersangka diduga memanfaatkan modus ini untuk membayar utang pribadi,” kata penyidik.

Frido ditangkap di wilayah Inobonto, Sulawesi Utara, dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran jual beli properti yang tidak disertai legalitas jelas. Masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan praktik serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *