Isu Izin dan Dampak Lingkungan Warnai Pembangunan Indogrosir di Gorontalo, Aktivis Soroti Alih Fungsi Sawah

Simpulindo.com, – Pembangunan Indogrosir di Kota Gorontalo sudah hampir rampung. Namun, di balik progres yang tampak megah, ada isu yang mengintai: soal izin dan dampak lingkungan. Fadli, seorang aktivis Gorontalo, berbicara lantang soal ini.

“Kita melihat Indogrosir berdiri di tengah sawah, di jantung kota Gorontalo. Isu tahun lalu mengatakan Gerai Indomaret bahkan belum memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Sekarang, PT Indomarco melanjutkan pembangunan Indogrosir yang nyaris selesai,” kata Fadli, Senin (20/1/2025).

Fadli tidak berhenti di situ. Ia menyebut dua hal yang harus menjadi perhatian serius yaitu izin dan AMDAL.

“Yang pertama, soal PBG. Apakah pembangunan ini sudah mengantongi izin sah? Yang kedua, soal AMDAL. Bagaimana analisis dampak lingkungan untuk proyek yang berdiri di atas lahan sawah? Pemerintah tentu punya peran besar di sini—menerima investor itu baik, tapi harus dengan aturan yang benar,” tegasnya.

Bagi Fadli, investor seperti PT Indomarco adalah bagian dari perkembangan ekonomi daerah. Tapi, ia mengingatkan, perkembangan tidak boleh membabi buta.

“Kalau kita masuk rumah orang, kita wajib memberi salam. Begitu juga dengan investor. Harus patuh pada syarat-syarat yang berlaku, dari izin PBG hingga AMDAL,” tambahnya.

Fadli juga menyoroti lokasi pembangunan yang berada di tengah persawahan. Bukan soal progres fisik semata, tetapi soal etika. Membangun Indogrosir di atas sawah adalah keputusan yang patut dipertanyakan.

Lahan sawah di Gorontalo berdasarkan data BPS tahun 2023 luasnya sekitar 741 hektar dan itu pun semakin tergerus oleh pemukiman, industri, dan infrastruktur padahal telah ada UU yang mengatur larangan alih fungsi lahan pertanian sejak beberapa tahun lalu.

“Ini bukan sekadar soal pembangunan satu gedung. Ini soal keberlanjutan, soal masa depan. Stakeholder terkait harus melakukan hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) untuk memastikan semuanya sesuai aturan. Jangan sampai kita kehilangan sawah hanya demi ambisi sesaat,” kata Fadli.

Pemerintah daerah harus komitmen, untuk mewujudkan swasembada pangan yang menjadi visi Presiden Prabowo, tidak boleh ada lagi alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan, industri dan perumahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *