Simpulindo.com, – Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Gorontalo Utara (HPMI-GU) mendesak Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap seorang oknum anggota polisi di Sektor Atinggola yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga.
Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada malam hari, Jumat (10/5/2025). Oknum polisi bersangkutan diduga menganiaya seorang pemuda dengan menggunakan tongkat kayu. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan harus menjalani perawatan medis dengan delapan jahitan.
Ketua HPMI-GU Setiawan Gobel menyebut, tindakan kekerasan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurutnya, perilaku premanisme oleh aparat penegak hukum bukan saja mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak citra institusi Polri di mata masyarakat.
“Kami mendesak Kapolres Gorontalo Utara untuk memecat oknum tersebut dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja personel di Polsek Atinggola,” Setiawan. Senin (12/5/2025).
Ia menambahkan, tindakan tegas dari pimpinan kepolisian diperlukan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum yang adil dan profesional. Evaluasi menyeluruh terhadap pola pembinaan dan pengawasan internal di sektor kepolisian juga dinilai penting untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
“Penegakan disiplin dan profesionalisme di tubuh Polri harus menjadi prioritas. Masyarakat berharap kehadiran polisi bukan menjadi sumber ketakutan, melainkan pelindung dan pengayom,” ujarnya.