Fakta-Fakta OTT 3 Hakim PN Surabaya Yang Vonis Bebas Ronal Tanur

Simpulindo.com, – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/2024).

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (AH) sebagai Hakim Anggota.

Dalam operasi tersebut, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), di Jakarta. Ronald Tannur, yang merupakan anak dari politisi DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, sebelumnya telah divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Kecurigaan muncul setelah vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Tim Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kemudian memulai penyelidikan untuk menindaklanjuti dugaan suap di balik putusan tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengawasan intensif setelah muncul kejanggalan pada putusan tersebut.

“Kami mulai melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup setelah putusan bebas Ronald Tannur menjadi perhatian publik,” ungkap Abdul Qohar.

Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai tersangka pemberi suap kepada ketiga hakim yang membebaskan Ronald.

“Penyidik menetapkan pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi,” kata Abdul Qohar.

Abdul Qohar menyebutkan, penyidik telah menangkap Lisa di Jakarta dan menggeledah sejumlah kediaman milik pengacara tersebut. Ketiga hakim yang diduga menerima suap kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sementara Lisa ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.

Bukti-bukti Awal
Pihak penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Bukti-bukti tersebut meliputi transaksi keuangan dan komunikasi yang mencurigakan antara para tersangka di Surabaya dan pihak terkait di Jakarta.

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang yang diduga sebagai hasil suap di rumah salah satu tersangka.

“Kami sangat yakin dengan bukti-bukti yang sudah kami kumpulkan. Nantinya, bukti-bukti tersebut akan kami ungkap secara lengkap di persidangan,” tegas Abdul Qohar.

Hasil Penggeledahan
Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik menemukan uang tunai miliaran rupiah serta dokumen terkait suap. Barang bukti ini ditemukan di properti milik para tersangka, termasuk ketiga hakim PN Surabaya dan pengacara Lisa Rahmat.

“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan terdakwa Ronald Tannur diduga melibatkan suap yang diterima oleh ED, HH, dan M dari pengacara LR,” ujar Qohar.

Kasus Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur, sebelumnya terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti pada Oktober 2023. Namun, pada Juli 2024, Ronald divonis bebas, yang memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan yang dikenakan. Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari semua tuntutan jaksa, Rabu (24/7/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *