Simpulindo.com, – Melody Sharom (31) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah melindas dan menyeret suaminya, AG (35) karena kedapatan selingkuh.
Insiden tersebut terjadi di wilayah Jakarta Timur, dan pelaku kini menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus tersebut:
Istri Lindas dan Seret Suami
Polisi menjelaskan bahwa Melody Sharon melindas dan menyeret suaminya karena panik setelah aksinya berselingkuh diketahui.
“(Alasan kabur) panik dan khilaf,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, menambahkan bahwa Melody dengan sengaja tidak menolong korban meskipun suaminya sempat meminta bantuan agar di bawa kerumah sakit karena kakinya patah, pelaku tetap tidak menghiraukan permintaan tolong suaminya.
“Korban sempat meminta tolong untuk dibawa ke rumah sakit karena kakinya patah, tapi tidak dihiraukan. Bahkan, ketika ditelepon dan di-WhatsApp, dia tidak merespons,” jelasnya.
Korban Terseret 200 Meter
Korban, AG (35), terluka setelah dilindas dan diseret oleh Melody Sharon menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur. AG terseret sejauh 200 meter sebelum akhirnya terjatuh.
“Pada saat itu, tersangka mengetahui bahwa kaki korban sudah masuk ke dalam mobil. Namun, mobil tetap melaju kencang hingga korban tidak mampu bertahan dan terjatuh,” ungkap Kombes Nicolas Ary Lilipaly pada Jumat (20/12).
Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa Melody Sharon kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya.
Melody Sharom Selingkuh dengan Dua Pria
Polisi mengungkapkan bahwa Melody Sharon telah lama berselingkuh dengan dua pria. Meskipun suaminya mengetahui hal tersebut, ia selalu memaafkan dan berusaha mempertahankan rumah tangga mereka.
“Dia mengaku sudah lama berselingkuh. Suaminya tahu, tetapi memaafkan. Mereka sudah menikah selama enam tahun dan memiliki dua anak,” kata Iptu Sri Yatmini.
Tersangka Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan
Melody Sharon juga dilaporkan atas dugaan perzinaan oleh suaminya, AG. Laporan ini dibuat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, pria berinisial TS turut disebut sebagai terlapor.
“Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 tentang perzinaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Tersangka Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara
Melody Sharon kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur atas kasus KDRT terhadap suaminya. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 10 tahun penjara.
“Tersangka hari ini sudah kami tahan,” kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).