Simpulindo.com, – Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil membekuk enam orang pria yang melakukan aksi pemerasan dengan modus mengaku sebagai wartawan.
Para pelaku, yang awalnya mengincar seorang jaksa, ternyata salah sasaran. Korban mereka bukan jaksa seperti yang diduga, melainkan seorang karyawan swasta.
Keenam pelaku tersebut adalah MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43). Mereka ditangkap di enam lokasi berbeda pada 7 Februari 2025.
“Berdasarkan hasil penelusuran CCTV beserta analisis kepolisian, tim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Kemudian, pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan satu pelaku berinisial MS. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap lima pelaku lainnya di lima lokasi yang berbeda,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (13/2/2025). Dilansir dari detikcom.
Salah Sasaran
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy menjelaskan bahwa korban, SA (42), merupakan seorang karyawan swasta. Namun, para pelaku mengira dia seorang jaksa.
“Iya, mereka mengiranya korban jaksa, padahal bukan. Asal nebak aja. Korban karyawan swasta,” kata AKBP Ressa.
Modus di Hotel-Hotel
Panit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Fanni Athar Hidayat mengungkapkan bahwa para pelaku sering beroperasi di hotel-hotel di kawasan Jakarta. Mereka mencari target yang baru keluar dari hotel untuk kemudian dibuntuti dan diperas.
“Mereka melakukan pidana pemerasan ini dengan modus mengaku-ngaku sebagai wartawan dan stay di hotel-hotel yang ada di daerah wilayah Jakarta,” kata AKP Fanni.
Setelah menemukan target, para pelaku akan menghampiri korban dan memerasnya dengan ancaman akan menyebarkan berita negatif jika korban tidak menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa ini menimpa korban SA saat dia berada di rumah orang tuanya di Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/1), sekitar pukul 15.30 WIB.
Awalnya, seorang perempuan menemui korban dan mengajaknya keluar rumah. Tak lama setelah itu, para pelaku muncul dan mengancam akan memviralkan kejadian di hotel jika korban tidak membayar mereka.
Korban kemudian diajak ke sebuah warung di dekat rumahnya. Di sana, para pelaku menunjukkan foto mobil korban yang sedang diparkir di garasi sebuah hotel.
Bermodalkan foto tersebut, mereka meminta uang Rp 30 juta kepada korban, dengan ancaman akan menyebarkannya ke 30 media jika tidak dibayar.
“Pelaku bilang ‘ini kami dari media mau diramaikan di rumah sekarang atau ada kebijaksanaan’. Lalu salah satu pelaku bilang ‘Abang jaksa, kan?’ dan dijawab korban ‘bukan’, tetapi pelaku tidak percaya dan terus memaksa korban,” jelas AKBP Ressa.
Akhirnya, setelah negosiasi, korban mentransfer sejumlah uang ke rekening salah satu pelaku. Sisa pembayaran diminta untuk ditransfer tiga minggu kemudian.
Peran Masing-Masing Tersangka
Dalam kasus ini, setiap pelaku memiliki peran yang berbeda. MS bertugas mengawasi korban perempuan, menyediakan mobil, serta menjadi sopir.
“Kemudian FFH perannya itu menyiapkan mobil dan membuntuti korban pada saat di perjalanan sampai di TKP,” ungkap AKBP Ressa.
Tersangka DP berperan sebagai negosiator dengan korban. Sementara itu, HPS bertugas menyiapkan mobil, membantu negosiasi, dan ikut membuntuti korban bersama FFH.
Tersangka MN ini yang menyiapkan mobil dan menyiapkan rekening untuk menampung uang hasil kejahatan.
Sementara itu, tersangka JP berperan sebagai pengintai utama terhadap korban SA.
Keenam pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Polda Metro Jaya terus mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan seperti ini dan segera melapor jika menemukan hal yang mencurigakan.