Enam Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gorontalo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Simpulindo.com, – Sebanyak enam dari 20 orang yang diamankan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gorontalo telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Direktur Ditreskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur Yuni Fauris Susanto, mengatakan para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) terkait tindak pidana pencabulan.

“Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur,” ujar Yos di Gorontalo, Rabu (29/1/2025).

Kombes Pol Yos menjelaskan, Resmob Ditreskrimum sebelumnya telah mengamankan 20 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Peristiwa ini terjadi di beberapa wilayah di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. Sementara itu, 12 orang lainnya yang masih berusia di bawah umur dikembalikan kepada orang tua mereka, termasuk dua orang yang berstatus pelajar.

Pihak kepolisian akan menangani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku serta memastikan dukungan bagi korban dan keluarganya.

Yos juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.

“Dukungan dari masyarakat juga sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *