Simpulindo.com, – Sebuah video yang memperlihatkan aksi pengeroyokan oleh sejumlah debt collector terhadap seorang konsumen finance viral di media sosial pada Sabtu (17/8).
Dalam rekaman tersebut, terlihat para pelaku melakukan penganiayaan menggunakan batu, balok kayu, serta memukul korban dengan helm. Tak hanya itu, beberapa pelaku juga tampak mengejar pria yang diduga sebagai konsumen.
Menanggapi hal ini, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K. mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam atas kasus tersebut.
Hasilnya, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak Jumat (28/3).
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka dan mereka telah ditahan mulai hari ini,” ujar AKP Akmal, Sabtu (29/3/2025).
Adapun keenam tersangka tersebut adalah:
- GK (23) dan MRS (33), keduanya warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya.
- RAS (22), warga Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi.
- RM (25), warga Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango.
- MGAL (21), warga Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
- IN (24), warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
Menurut AKP Akmal, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum,” tutupnya.