Simpulindo.com, – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan perundungan yang dilakukan oleh seorang guru berinisial RP terhadap siswa kelas I di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Gorontalo.
Kepala Kantor Kemenag Kota Gorontalo, Misnawaty S. Nuna, memfasilitasi pertemuan antara RP dengan orang tua siswa di ruang kerjanya, Selasa (27/5/2025). Mediasi dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam merespons kasus yang menyita perhatian masyarakat.
Dalam pertemuan itu, orang tua siswa, Fitria Meysiska Abdul, menyampaikan harapannya agar guru tersebut tidak lagi ditugaskan sebagai wali kelas, khususnya untuk jenjang kelas I.
“Kami sudah memaafkan guru tersebut karena pihak madrasah dan Kemenag telah menunjukkan itikad baik dalam menangani persoalan ini,” ujar Fitria.
“Namun, kami berharap kejadian serupa tidak terulang, baik terhadap anak saya maupun siswa lainnya, di mana pun guru tersebut nantinya mengajar,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Misnawaty menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas insiden yang terjadi. Ia menegaskan bahwa guru merupakan bagian dari tanggung jawab institusional Kemenag.
“Kami akan memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang,” kata Misnawaty.
Guru yang berinisial RP juga telah menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan secara langsung kepada orang tua siswa.
Misnawaty menambahkan, RP akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Sebagai langkah antisipatif, pihaknya telah membebastugaskan guru tersebut dari peran sebagai wali kelas.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk komitmen untuk memastikan terciptanya lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh siswa,” ujar Misnawaty.