Simpulindo.com, Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo menyoroti pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar mennelaskan, dalam pelaksanaan MBG terdapat pembagian peran antara penyedia dapur dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pengelola. Dalam struktur tersebut, Dinas Pangan dan Dinas Kesehatan memiliki fungsi pengawasan.
“Yang diawasi pertama adalah ketersediaan pangan, dan kedua kualitas makanannya, apakah benar-benar bergizi atau tidak,” kata Totok, Senin (2/3/2026).
Ia menekankan bahwa jangan sampai pemerintah memberikan makanan bergizi gratis kepada masyarakat, tetapi instansi teknis tidak mengetahui standar kualitasnya. Pengawasan menjadi bagian dari tugas dinas terkait.
Program MBG yang dibiayai APBN tetap menjadi objek pengawasan DPRD karena dilaksanakan di daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Selain itu, Totok mengunkapkan DPRD Kota Gorontalo berencana melakukan pengecekan langsung ke dapur-dapur penyedia MBG. Pemeriksaan akan mencakup kesesuaian standar dapur, pengelolaan oleh SPPG, serta ketepatan waktu distribusi makanan.
“Yang kami awasi adalah penggunaan anggarannya dan pelaksanaannya di lapangan,” pungkasnya. (An/Simpulindo).
Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












