Simpulindo.com, – Komisi III DPRD Kota Gorontalo menegaskan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kawasan Pasar Tua yang diduga merugikan negara hingga Rp12 miliar.
Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ariston usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo dalam rangka peringatan HUT ke-297 Kota Gorontalo.
Lebih lanjut, Ariston menyatakan bahwa DPRD Kota Gorontalo mendukung penuh langkah Kejari dalam pemberantasan korupsi, apalagi kasus ini telah menetapkan tersangka.
“Kalau sudah ada tersangkanya, tentu ada bukti yang menguatkan. Kami mendukung penuh Kejari dalam mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.