Simpulindo.com, Jakarta – DPR RI menyetujui permintaan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto bersama 1.116 warga lainnya.
Persetujuan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers bersama pimpinan Komisi III DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum.
Dasco menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara DPR RI dan pemerintah yang melibatkan unsur pimpinan serta fraksi-fraksi di DPR RI.
“Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, terkait pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” kata Dasco, Jumat (1/8/2025).
Selain itu, DPR RI juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Menurut Dasco, langkah ini menjadi bagian dari komitmen negara dalam merawat semangat persatuan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan, pemberian amnesti dilakukan setelah proses verifikasi dan uji publik yang ketat.
“Awalnya terdapat sekitar 44 ribu usulan, namun yang memenuhi syarat pada tahap pertama ini hanya 1.116 orang. Tahap kedua akan menyusul dengan total sekitar 1.668 orang,” tutur Andi.
Andi menjelaskan, salah satu dasar pertimbangan utama dalam pemberian abolisi dan amnesti adalah menjaga persatuan nasional, termasuk dalam menangani perkara penghinaan terhadap Presiden dan kasus makar tanpa senjata.
“Presiden sudah menyampaikan sejak awal kepada saya ketika diangkat sebagai Menteri Hukum, bahwa semangatnya adalah merangkul semua pihak demi semangat kebangsaan,” Ujarnya.
Dengan adanya persetujuan DPR RI ini, keputusan akhir pemberian abolisi dan amnesti berada di tangan Presiden.
“Kita tinggal menunggu Keputusan Presiden setelah pertimbangan DPR RI ini disampaikan,” tutup Dasco.