Simpulindo.com, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengangkatan Inosentius Samsul sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun.
Keputusan tersebut diambil dalam paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal, didampingi Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan Saan Mustopa. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan hasil uji kelayakan yang digelar Komisi III terhadap Inosentius Samsul pada Rabu (20/8/2025).
“Komisi III DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi usulan DPR RI pada tanggal 20 Agustus 2025,” ujar Habiburokhman.
Dalam laporannya, seluruh fraksi secara bulat menyatakan persetujuan atas pencalonan Inosentius Samsul.
“Komisi III DPR RI memutuskan menyetujui Saudara Dr Inosentius Samsul, SH, MHum, sebagai hakim konstitusi yang diusulkan DPR menggantikan Prof Dr Arief Hidayat, SH, MS,” lanjut Habiburokhman.
Setelah laporan itu dibacakan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan. Anggota DPR yang hadir serentak menyatakan setuju.
Dengan keputusan tersebut, Inosentius Samsul resmi ditetapkan sebagai hakim konstitusi usulan DPR. Ia akan menggantikan Arief Hidayat yang purnatugas pada 3 Februari 2026, bertepatan dengan usianya yang genap 70 tahun.
Sesuai Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai usia 70 tahun. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 26 UU MK serta Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, yang mewajibkan MK memberi tahu lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.