Simpulindo.com, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membebaskan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025.
Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi dampak libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan batas akhir penyetoran pajak dan pelaporan SPT, yakni perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Idulfitri 1446 Hijriah.
Libur panjang hingga 7 April 2025 tersebut dinilai berpotensi mengurangi jumlah hari kerja efektif pada Maret, sehingga meningkatkan risiko keterlambatan bagi wajib pajak.
“Pemerintah ingin memberikan kepastian hukum sekaligus perlakuan yang adil bagi wajib pajak. Oleh karena itu, sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 dihapus,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan pers, Rabu (26/3/2025)
Relaksasi ini berlaku bagi WP OP yang menyelesaikan kewajibannya setelah jatuh tempo pada 31 Maret 2025 hingga 11 April 2025. Dalam kebijakan ini, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani sanksi akibat kondisi yang di luar kendali mereka.