Simpulindo.com, – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Utara menangkap seorang pria berinisial S.K. (25), warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, terkait kasus penikaman yang terjadi di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Jumat (30/5/2025) dini hari.
Korban berinisial M.H. (35), warga Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, mengalami delapan luka tusuk pada punggung dan leher bagian belakang. Saat ini korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Aloei Saboe.
“Pelaku diamankan sekitar dua jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan di wilayah Kota Utara sekitar pukul 04.30 WITA,” kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, Sabtu (31/5/2025).
Peristiwa bermula saat pelaku berada di rumah seorang perempuan berinisial AH di Jalan Prof. Dr. Aloei Saboe. Sekitar pukul 02.15 WITA, AH pulang diantar oleh MH, yang diketahui merupakan mantan kekasihnya.
Melihat kedatangan MH pelaku diduga tersulut emosi dan langsung mengambil pisau dapur, lalu menyerang korban. Polisi menduga pelaku dalam pengaruh alkohol saat kejadian.
“Motif utama masih didalami, namun diduga kuat berkaitan dengan kecemburuan,” ujar Akmal.
Setelah menerima laporan, aparat Polsek Kota Utara segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Korban dievakuasi ke rumah sakit, sementara pelaku dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti berupa sebilah pisau dapur dan sepeda motor milik korban turut diamankan.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 354 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Subsider, pelaku juga dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari sejak 30 Mei hingga 18 Juni 2025.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan secara emosional. Gunakan jalur hukum dan komunikatif,” kata Akmal.