Simpulindo.com, Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota menangkap seorang pemuda berinisial ND (18) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dan pembongkaran kantor Koperasi Mekar Jaya Indonesia. Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Kepala Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 10.25 Wita. Penangkapan itu merupakan hasil dari penyelidikan atas laporan korban berinisial GN (21), karyawan koperasi, yang mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta.
“Kasus ini bermula saat pelapor meninggalkan kantor dalam keadaan terkunci pada 29 Maret 2025. Ketika kembali pada 3 April, ia mendapati sejumlah ruangan dalam kondisi terbongkar dan beberapa barang hilang, termasuk peralatan sepeda motor, tabung gas elpiji, serta uang tunai Rp 400.000,” kata Akmal, Sabtu (7/6/2025).
Setelah menerima laporan, tim penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan menggali keterangan dari sejumlah saksi. Berdasarkan hasil tersebut, petugas memperoleh identitas pelaku yang kemudian diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Hulonthalangi tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui telah membongkar kantor koperasi dengan cara merusak pintu menggunakan obeng. Dari tangan pelaku, tim Rajawali berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, meski sebagian lainnya sudah dijual kepada seorang rekannya. Namun, pelaku mengaku tidak mengetahui alamat lengkap rekannya itu,” ujar Akmal.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, mengapresiasi kinerja cepat tim Satreskrim dalam mengungkap kasus ini.
“Penanganan yang cepat dan responsif menjadi bagian dari komitmen kami untuk memberikan rasa aman bagi warga. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengalami tindak pidana serupa,” ujar Ade.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Gorontalo Kota. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri keberadaan barang bukti yang sudah dijual.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Akmal.