Simpulindo.com, Kabgor – Sengketa lahan yang terjadi di Dusun Olihuwua, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, berakhir damai melalui proses mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Luluo. Mediasi berlangsung kondusif setelah para pihak memperoleh penjelasan hukum dari kuasa hukum yang hadir dalam proses tersebut.
Permasalahan bermula ketika Ahmad Y. Pipi menyatakan diri sebagai pemilik sah sebidang lahan berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT). Klaim tersebut kemudian dipersoalkan oleh Suleman A. Musa yang menyatakan lahan dimaksud juga merupakan miliknya.
Perbedaan klaim itu sempat memunculkan perdebatan dalam tahap awal mediasi desa. Pada fase tersebut, belum tercapai titik temu karena masing-masing pihak tetap mempertahankan pendiriannya.
Situasi mulai berubah ketika pengacara yang hadir ditengah jalannya mediasi dan memberikan penjelasan mengenai posisi hukum, kekuatan alas hak, serta mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan secara damai. Penjelasan itu membantu para pihak memahami duduk perkara secara objektif dan proporsional
Melihat perkembangan tersebut, Kepala Desa Luluo, Ruslan J. Latif yang bertindak sebagai mediator utama segera mengarahkan proses mediasi ke jalur musyawarah mufakat dengan mengedepankan asas kekeluargaan.
“Kami melihat setelah penjelasan hukum disampaikan, masing-masing pihak mulai memahami posisi dan haknya. Karena itu, kami langsung memfokuskan mediasi pada penyelesaian damai,” kata Ruslan, Selasa (3/2/2026).
Mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Luluo itu dihadiri para pihak yang bersengketa, perangkat desa, serta sejumlah saksi. Proses berjalan tertib dan terbuka hingga menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa Lahan dan ditandatangani oleh para pihak serta saksi.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa tanpa konflik lanjutan, menghormati hasil mediasi desa, serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Pemerintah Desa Luluo menegaskan bahwa kehadiran pendamping hukum dalam proses mediasi bertujuan memperjelas persoalan dan mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, sengketa lahan dinyatakan selesai dan kedua belah pihak berkomitmen menjaga hubungan baik serta ketertiban dilingkungan desa. (An/Simpulindo).
Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












