simpulindo.com, Gorut – Camat Kecamatan Sumalata Timur, Nurhayati Wunati, mengungkap adanya komunikasi dari oknum kepala desa dan anggota legislatif setelah pemberitaan mengenai aktivitas tambang di Desa Hulawa yang disebut belum memiliki izin lengkap.
Pernyataan itu disampaikan camat saat dimintai tanggapan lanjutan terkait status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan belum terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Hulawa.
Menurutnya, setelah berita tersebut tayang, dirinya dihubungi oleh Seorang kepala desa dan seorang anggota dewan.
“Itu bunda dengan pak anggota dewan sudah hubungi saya terkait pernyataan saya di berita itu. Jangan sampai mereka kira saya mau suruh tutup tambang,” ujar camat menirukan percakapan yang diterimanya.
Sebelumnya, Dilansir Dari Media GoTimes.id Nurhayati Wunati menjelaskan bahwa belum diterbitkannya IPR di Hulawa disebabkan proses administrasi yang hingga kini belum rampung, meski wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai WPR sejak 2022.
Ia menyampaikan hal itu saat dimintai tanggapan terkait aktivitas pertambangan di Desa Hulawa yang telah menelan korban jiwa.
Menurut camat, pemerintah masih menunggu pengesahan dokumen pengelolaan WPR oleh instansi yang membidangi urusan mineral dan batubara (minerba).
“Masih menunggu pengesahan dari minerba untuk dokumen pengelolaan WPR,” ujar camat
Selain itu, proses perizinan juga bergantung pada penyelesaian sejumlah dokumen teknis, di antaranya dokumen Reklamasi dan Revegetasi (RR) serta Rencana Penutupan Tambang (RPT).
“Masih menunggu penyelesaian dokumen RR dan RPT,” katanya.
Pernyataan camat menegaskan bahwa proses legalitas pertambangan rakyat di Hulawa masih berada pada tahap administrasi dan teknis,
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terkait aktivitas pertambangan di Desa Hulawa, belum menunjukkan perkembangan penindakan, sementara publik menunggu kepastian langkah aparat penegak hukum atas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut. (Ap/simpulindo)












