Simpulindo.com, Jakarta – Praktik judi online tidak lagi berdiri sebagai kejahatan jalanan digital semata. Di balik layar, kejahatan ini ditopang struktur korporasi semu yang rapi, lengkap dengan akta, rekening bank, hingga kerja sama lintas negara.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online yang memanfaatkan 17 perusahaan fiktif sebagai sarana utama lalu lintas dana. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu pelaku lain masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, pengungkapan bermula dari patroli siber yang mendeteksi 10 situs judi online. Pengembangan lanjutan memperluas temuan menjadi 21 situs dengan keterkaitan aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, penelusuran dilanjutkan dengan ditemukannya 17 perusahaan ataupun PT-PT yang fiktif, yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi langsung evaluasi terkait operasional perusahaan tersebut,” kata Himawan, dikuti dari detikcom, kamis (8/1/2025).
Perusahaan-perusahaan ini dibentuk bukan untuk menjalankan aktivitas usaha riil. Seluruhnya dirancang sebagai instrumen pencucian uang, memfasilitasi deposit pemain melalui sistem pembayaran digital, termasuk QRIS, sebelum dana mengalir lebih jauh.
Peran Terbagi, Jejak Tersebar
Penyidikan mengungkap pembagian peran yang jelas. Setiap tersangka menjalankan fungsi spesifik dalam rantai operasional.
“Yang pertama tersangka dengan inisial MNF, 30 tahun, karyawan swasta, yang diamankan pada tanggal 2 Desember 2025 di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” ucap Himawan.
“Peran tersangka adalah sebagai direktur PT STS yang perusahaan tersebut digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari website-website perjudian online tersebut,” imbuhnya lagi.
Tersangka lain, MR (33), ditangkap di Jakarta Selatan pada 5 Desember 2025. Peran utamanya berada pada tahap awal pembentukan perusahaan, termasuk pembuatan dokumen palsu.
QF (29) bertugas menyiapkan akta perusahaan serta rekening bank fiktif. AL (33) mengumpulkan data identitas berupa KTP dan kartu keluarga untuk keperluan pendirian badan usaha. Sementara WK (45), Direktur PT ODI, menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri yang beroperasi di sektor perjudian online.
Satu pelaku lain berinisial FI masih diburu. Perannya berada pada level pengendali, termasuk memerintahkan pendirian PT STS sebagai merchant pembayaran.
21 Situs dan 17 Perusahaan
Dari pengembangan kasus, penyidik memetakan 21 situs judi online, mulai dari judi slot hingga taruhan olahraga.
“Sehingga totalnya 21 website perjudian online. 21 website itu adalah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN,” ujar Himawan.
“Website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” lanjutnya.
Selain itu, penyidik menemukan 17 perusahaan fiktif, antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, hingga PT TTI.
“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ungkap Himawan.
Uang Disita, Jejak Dihentikan
Total uang dan aset yang disita dalam perkara ini mencapai Rp 96,7 miliar, hasil gabungan patroli siber dan pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.
“Barang bukti uang tunai yang ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan. Sehingga jumlah total dari konferensi pers pada hari ini adalah Rp 96.777.177.881,” kata Himawan.
Rinciannya, Rp 59,1 miliar berasal dari pengungkapan langsung situs judi online, serta Rp 37,6 miliar dari tiga LHA PPATK.
Jerat Hukum Berlapis
Kelima tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Transfer Dana, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal perjudian dalam KUHP terbaru. Ancaman pidana maksimal mencapai 20 tahun penjara dengan denda hingga Rp 10 miliar. (An/Simpulindo).
Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












