Lingkungan

Banjir Aceh dan Jejak Deforestasi yang Kian Menganga

×

Banjir Aceh dan Jejak Deforestasi yang Kian Menganga

Sebarkan artikel ini
Gelondongan kayu tersapu banjir di Daerah Aliran Sungai Krueng Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh pada 28 November 2025. Foto: Dok. Apel Green Aceh
Gelondongan kayu tersapu banjir di Daerah Aliran Sungai Krueng Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh pada 28 November 2025. Foto: Dok. Apel Green Aceh

Simpulindo.com, Aceh – Temuan terbaru dari sejumlah pegiat lingkungan kembali menegaskan kaitan erat antara bencana banjir bandang serta tanah longsor di Provinsi Aceh dan praktik deforestasi yang berlangsung bertahun-tahun.

Sehari sebelum banjir menerjang Beutong Ateuh pada 26 November 2025, tim Apel Green Aceh menemukan tumpukan gelondongan kayu yang diperkirakan mencapai 30 Meter kubik di tepian hutan lindung Desa Babah Suak. Lokasi itu menjadi penghubung penting antara Kawasan Ekosistem Leuser dan kawasan hutan Ulu Masen.

Menurut Direktur Apel Green Aceh, Syukur Tadu, kayu meranti yang ditemukan di medan sulit itu menjadi temuan kedua sepanjang 2025. Penemuan sebelumnya berlangsung pada Mei 2025 di Desa Blang Puuk, Kabupaten Nagan Raya.

Tutupan Hutan Terus Menyusut

Data Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menunjukkan Kabupaten Nagan Raya, yang membawahi Beutong Ateuh, kehilangan tutupan hutan seluas 5.127 hektare sepanjang 2018–2024. Puncak kehilangan hutan terjadi pada 2024, dengan luas mencapai 1.052 hektare hanya dalam satu tahun.

Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia (FWI), Mufti Barri, menyebut bencana pada akhir November 2025 sebagai akumulasi kerusakan yang berlangsung lama di Sumatera.

“Dosa masa lalu selalu digunakan untuk menghindari tanggung jawab lingkungan. Situasi sekarang membutuhkan tindakan nyata, bukan saling menyalahkan,” kata Mufti.

FWI mencatat Provinsi Aceh kehilangan sekitar 177.000 hektare hutan yang setara 2,5 kali luas Singapura, hanya dalam tujuh tahun. Sepanjang 2024, sekitar 16.000 hektare hutan alam di Aceh hilang.

Mufti menekankan, deforestasi merupakan fakta yang terpampang jelas.

“Ini bukan lagi istilah politis. Menghentikan deforestasi harus diwujudkan melalui aksi di lapangan, bukan perdebatan metodologi atau perubahan definisi,” ujarnya.

Izin Konsesi dan Tambang Memperparah Tekanan

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai industri ekstraktif turut meningkatkan laju deforestasi di Aceh. Analisis citra satelit Global Forest Watch yang diolah JATAM menunjukkan Aceh kehilangan tutupan pohon seluas 860.000 hektare sepanjang 2021–2024.

JATAM mencatat ada empat izin kehutanan di Aceh dengan total luas konsesi 207.177 hektare. Salah satunya dimiliki PT Tusam Hutani Lestari, perusahaan hutan tanaman industri (HTI) dengan lahan 97.300 hektare.

Selain izin kehutanan, Aceh juga dibebani 31 izin tambang dengan luas konsesi mencapai lebih dari 156.700 hektare, menurut data Kementerian ESDM. Di luar itu, hadir pula pertambangan tanpa izin (PETI) yang sebagian besar merupakan tambang emas ilegal. Walhi Aceh menyebut luas PETI mencapai 3.500 hektare, dengan sekitar 2.318 hektare berada di Kawasan Ekosistem Leuser.

Sumber: Interpretasi citra satelit resolusi tinggi: planet dan sentinel 2A, FWI, 2025
Sumber: Interpretasi citra satelit resolusi tinggi: planet dan sentinel 2A, FWI, 2025

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menghitung, deforestasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sepanjang 2016–2024 mencapai 1,4 juta hektare.

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian, mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, khususnya di tiga provinsi tersebut. Evaluasi dapat dimulai dari kawasan ekosistem penting seperti hutan, gambut, serta hulu daerah aliran sungai (DAS). WALHI juga mendorong pencabutan izin dan penagihan tanggung jawab pemulihan kepada korporasi yang dianggap merusak ekosistem penting.

Uli meminta pemerintah merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seluruh provinsi di Sumatera agar batas ekosistem menjadi zona lindung permanen yang tidak dapat diubah untuk kepentingan investasi ekstraktif.

DAS Meluas Rusak, Warga Terisolasi

Banjir bandang yang menerjang Beutong Ateuh menghapus sekitar 85 persen kampung di kecamatan itu. Wilayah pertanian subur berubah menjadi hamparan puing. Akses jalan terputus total, memaksa bantuan disalurkan melalui kabel yang dibentangkan melintasi DAS Krueng Beutong yang kini terpecah menjadi tiga jalur.

Syukur Tadu menggambarkan kondisi DAS yang rusak sebagai kehilangan multifungsi kehidupan.

“Air sungai dulu membawa ikan, air bersih, dan hasil kebun. Kini berubah keruh, menghancurkan mata pencaharian dan memutus budaya yang selama ini hidup dari sungai,” ujarnya.

Kerusakan DAS akibat praktik tambang legal maupun ilegal juga terlihat di Aceh dan Sumatera Barat. Bahkan proyek energi yang disebut ramah lingkungan, seperti PLTA yang dikelola North Sumatera Hydro Energy (NSHE), turut berkontribusi terhadap banjir di Batang Toru, Sumatera Utara.

Uli menekankan pentingnya pemulihan ekologis di hulu DAS sebagai strategi adaptasi. Restorasi berbasis bentang alam harus diprioritaskan melalui penanaman vegetasi asli, rehabilitasi tutupan tanah, hingga rekoneksi koridor satwa yang rusak akibat tambang, perkebunan, maupun proyek energi.

Menurutnya, tanpa pemulihan serius, bencana serupa hanya tinggal menunggu waktu. (An/Simpulindo).


simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *