Aniaya Warga karena Dendam Lama, Pemuda di Gorontalo Serahkan Diri ke Polisi

Simpulindo.com, – Kurang dari satu jam setelah kejadian, Kepolisian Sektor Kota Utara bersama Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.

Kapolresta Gorontalo Kota, Komisaris Besar Polisi Dr. Ade Permana, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Akmal Novian, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diketahui berinisial IH (24), warga Kecamatan Sipatana, yang diduga menganiaya seorang pria berinisial IM (32).

AKP Akmal menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui call center Polresta Gorontalo Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kota Utara segera berkoordinasi dengan Tim Rajawali dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil interogasi awal di lokasi, petunjuk mengarah kepada IH sebagai pelaku.

“Berdasarkan keterangan sementara, saat kejadian pelaku berada dalam pengaruh minuman keras. Dendam lama terhadap korban yang pernah menarik sepeda motor milik pelaku menjadi pemicu. Pelaku kemudian menyerang korban dengan sebilah pisau hingga menyebabkan luka pada lengan kiri,” jelas AKP Akmal, Senin (5/5/2025).

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku mendatangi salah satu anggota kepolisian yang sedang bertugas untuk menyerahkan diri. Tak lama kemudian, personel gabungan dari Polsek Kota Utara dan Tim Rajawali mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, korban telah mendapatkan perawatan medis dan menjalani rawat jalan.

“Pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung. Penyidik mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *