Anggota DPD RI, Al Hidayat Samsu Tolak Pemberian Izin Tambang ke Perguruan Tinggi

Simpulindo.com, – Anggota Komite III DPD RI, Al Hidayat Samsu, menegaskan penolakannya terhadap pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi sebagaimana tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Menurutnya, perguruan tinggi seharusnya tetap berperan sebagai pengawas kebijakan publik dan menjaga independensi akademik.

Ia menilai, jika kampus diberikan kewenangan untuk mengelola tambang, ada risiko hilangnya suara kritis terhadap eksploitasi sumber daya alam yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.

“Pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi tidak hanya merusak integritas akademik, tetapi juga membuka potensi konflik kepentingan yang lebih besar,” kata Al Hidayat, Sabtu (1/2/2025).

Al Hidayat juga mengusulkan agar pemerintah lebih fokus pada peningkatan akses pendidikan bagi masyarakat sekitar area pertambangan daripada memberikan izin tambang kepada perguruan tinggi.

“Daripada memberikan tambang kepada perguruan tinggi, lebih baik pemerintah mewajibkan perusahaan tambang menyediakan beasiswa bagi siswa dari daerah sekitar tambang. Dengan begitu, mereka dapat menempuh pendidikan di universitas terbaik dan kembali berkontribusi di daerah asal mereka,” Ujarnya.

Lebih lanjut, Al Hidayat menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi oleh tenaga pendidik di Indonesia, seperti pencairan tunjangan kinerja yang tertunda bertahun-tahun, kesejahteraan yang belum optimal, serta meningkatnya beban administrasi.

“Peran utama perguruan tinggi adalah mencetak generasi unggul yang siap bersaing di tingkat global. Memberikan tanggung jawab tambahan berupa pengelolaan tambang justru berisiko besar terhadap integritas dan kredibilitas akademik,” Kata Al Hidayat.

Menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, yang menyebut, pemberian tambang kepada perguruan tinggi merupakan bagian dari distribusi sumber daya kepada masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pengusaha, Al Hidayat menganggap kebijakan tersebut perlu dikaji lebih dalam.

Menurutnya, pemerintah masih menghadapi tantangan dalam memastikan implementasi kebijakan yang lebih sederhana, seperti keterlibatan UMKM dalam industri tambang, yang hingga kini dinilai belum optimal.

“Jika kebijakan yang lebih sederhana saja tidak dapat dijalankan dengan baik, bagaimana kita bisa percaya bahwa pemberian tambang kepada perguruan tinggi akan berjalan sesuai tujuan idealnya?” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *